Minggu, 06 Oktober 2013

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.


Angkutan terbagi dua, yaitu anguktan orang dan angkutan barang. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus. 

Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang. Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. Yang mana yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Adapun tugas pemerintah yaitu:
1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.
3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek; dan
b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek.
Yang dimaksud dengan “trayek” adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal angkutan umum yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.

Standar pelayanan minimal angkutan harus berdasarkan pelayanan jenis yang telah diberikan yang diatur dalam peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara, yaitu angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
b. angkutan antarkota antarprovinsi yaitu, angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.
c. angkutan antarkota dalam provinsi, yaitu angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam trayek.
d. angkutan perkotaan, yaitu angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa:
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau
c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
e. angkutan perdesaan yaitu angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.

Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalamrus:
a.  memiliki rute tetap dan teratur,
b.  terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan
c. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan danperdesaan.
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan.

Penyusunan rencana umum jaringan trayek dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait. Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah instansi pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Industri, Dinsa Perdagangan dan Badan Pemerintah Daerah (Bapeda).
Rencana umum jaringan trayek yang dimaksud terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi;
c. jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
Rencana umum jaringan trayek dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.




Jaringan trayek perkotaan disusun berdasarkan kawasan perkotaan. Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. 

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi;
b. gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan ditetapkan oleh:
a.       bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten;
b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu.

Angkutan orang dengan menggunakan taksi harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. Yang dimaksud dengan “dari pintu ke pintu” adalah pelayanan taksi dari tempat asal ke tempat tujuan (door to door) dan yang dimaksud dengan “wilayah operasi” adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan. Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi.

Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh:
a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota;
b.       bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau
d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi.

Angkutan orang dengan tujuan tertentu dilarang menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek. Yang dimaksud dengan “keperluan lain” adalah angkutan yang digunakan untuk karyawan dan keperluan sosial, antara lain, melayat, olahraga, dan hajatan. Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum.

Angkutan orang untuk keperluan pariwisata harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata. Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisataharus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus, yang dimaksud dengan “tanda khusus” antara lain adalah tulisan pariwisata dan nama perusahaan. Selain itu angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.

Angkutan di kawasan tertentu harus dilaksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan. Angkutan orang di kawasan tertentu harus menggunakan mobil penumpang umum.

Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.

Angkutan Masal
Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan. Yang dimaksud dengan “angkutan massal berbasis Jalan”adalah suatu sistem angkutan yang menggunakan mobil busdengan lajur khusus yang terproteksi sehingga  memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal. Dan yang dimaksud dengan “kawasan perkotaan” adalah kawasanperkotaan megapolitan, kawasan metropolitan, dan kawasan perkotaan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Angkutan massal harus didukung dengan:
a.       mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus adalah lajur yang disediakan untuk angkutan massal berbasis jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal maksudnya trayekangkutan umum memiliki kesamaan dengan trayekangkutan massal sehingga memungkinkan timbulnya persaingan yang tidak sehat
d. angkutan pengumpan adalah (feeder)” adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan dengan trayek angkutan massal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal diatur dalam peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a.    angkutan barang umum.
Yang dimaksud dengan “angkutan barang umum” adalah angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
Pengangkutan barang umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;
2. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
3. menggunakan mobil barang.

b.   angkutan barang khusus.
Yang dimaksud dengan “angkutan barang khusus” adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat serta membawa barang berbahaya, antara lain:
1.   barang yang mudah meledak;
2.   gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
3.   cairan mudah menyala;
4.   padatan mudah menyala;
5.   bahan penghasil oksidan;
6.   racun dan bahan yang mudah menular;
7.   barang yang bersifat radioaktif; dan
8.   barang yang bersifat korosif.


Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
1.   memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
2.   diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
3.   memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
4.   membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
5.   beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
6.   mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.
Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

Angkutan Multimoda
Angkutan multimoda adalah angkutanbarang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yangmenggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu) tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain. Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.

Perizinan Angkutan
Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Kewajiban memiliki izin tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
Izin yang dimaksud berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:
-      surat keputusan
-      surat pernyataan, dan
-      kartu pengawasan.
Pemberian izin dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Izin dapat berupa izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek dalam satu kawasan. Izin penyelanggaraan angkutan uumum berlaku untuk jangka waktu teertentu dan
Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan.

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek
Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek diberikan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1.  trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara;
2.  trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;
3.  trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan
4.  trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.

            b. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1.  trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2.  trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
3.  trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.

c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1.  trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan
2.  trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.
e. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kota.

Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
1.  angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2.  angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3.  angkutan pariwisata.
b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota.
  

Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
Izin penyelenggaraan angkutan alat berat diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 




Tarif Angkutan
Tarif Penumpang terdiri atas:
a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan
b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.

  

v  Penetapan tarif kelas ekonomi dilakukan oleh:
a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui wilayah provinsi;
b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten; dan
d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.
v  Penetapan tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.

Subsidi Angkutan Penumpang Umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.


Industri Jasa Angkutan Umum
Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:
a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
b. menetapkan standar pelayanan minimal;
c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
d. mendorong terciptanya pasar; dan
e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum

KASUS
Kasus yang ada saat ini diantaranya:
Ø  Banyak angkutan umum yang beroperasi dalam penentuan tarif tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, jadi penentuan tarif yang tidak menentu setiap menggunakan angktan umum tersebut, sehingga membuat pengguna merasa tertipu dan kecewa atas angkutan umum tersebut.
Ø  Seperti di daerah-daerah tertentu banyak izin trayek yang disalah gunakan oleh angkutan umum, jadi angkutan umum mempunyai traye-trayekk baru yang keluar dari trayek yang telah ditetapkan pemerintah untuk memenuhi load facrtor angkutan tersebut. Hal ini perlu pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait agar hal seperti ini bisa diatasi.
Ø  Banyaknya kejadian yang tidak di inginkan di angkutan umum seperti tindakan pemerkosaan dan asusila, sehingga membuat para penumpang (demand), khususnya para wanita menjadi takut dan khawatir untuk menggunakan angkutan umum. Oleh sebab itu, cara apa yang sebaiknya di lakukan pemerintah agar dapat mengatasi hal tersebut.




KESIMPULAN

Undang-undang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat hal-hal berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain tentang:
*      kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi SPM (pasal 141 ayat 1)
*      SPM diberikan sesuai dengan tingkat pelayanan (pasal 141 ayat 2)
*      penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib memenuhi SPM (pasal 177)
*      tarif penumpang ditetapkan berdasarkan, salah satunya, pemenuhan atas SPM (pasal 183 ayat 1)
*      jasa angkutan umum harus memenuhi SPM (pasal 198 ayat 1)
*      persaingan dan pelayanan harus sesuai dengan SPM (pasal 198 ayat 2)
*      implementasi SPM perlu dipantau dan dikendalikan (Pasal 198 ayat 2)
*      penyelenggara terminal wajib memenuhi SPM (Pasal 41 ayat 1).
                    
Pasal 141
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.

Pasal 177
Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diberikan; dan
b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).

Pasal 183
(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Pasal 198
(1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
(2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:
a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
b. menetapkan standar pelayanan minimal;
c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
d. mendorong terciptanya pasar; dan
e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan umum.

Pasal 41
1)   Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.




Referensi dari Undang-Udang Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
 

MARI MENGGUNAKAN ANGKUTAN UMUM UNTUK KEMAJUAN TRANSPORTASI INDOnESIA

0 komentar:

Posting Komentar